FIQIH


BAB I
JINAYAH
A.    PEMBUNUHAN
1.      Pengertian
Pembunuhan adalah melenyapkan nyawa orang lain, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja, baik dengan menggunakan alat yang dapat mematikan maupun dengan alat yang tidak dapat mematikan.
2.      Dasar Hukum Larangan Membunuh
Dasar Hukum dilarangnya melakukan pembunuhan adalah QS. Al-Isra ayat 33, QS. Al-Baqarah ayat 178, QS. An-Nisa ayat 92, dan Hadis Nabi saw.
3.      Macam-macam Pembunuhan dan sanksinya
Pembunuhan ada 3 (tiga) macam, yaitu :
a.      Pembunuhan yang disengaja (qathlu al-‘amd), yaitu pembunuhan yang dilakukan secara terencana dengan menggunakan alat yang biasa digunakan untuk membunuh (seperti; senjata api, bom, senjata tajam lainnya), menggunakan alat yang dapat mematikan (seperti; dipukul dengan tongkat, batu besar, dan sejenisnya), menggunakan anggota badan pelaku pembunuhan (seperti; dicekik, dinjak-injak, dan semacamnya) atau tanpa menggunakan alat (seperti; membiarkan tanpa diberi makan dan minum).
Hukumannya (sanksinya) adalah :
1)      Qisas, yaitu dihukum mati.
2)      Diyat, yaitu denda berupa benda atau uang jika dimaafkan oleh keluarga korban.
3)      Kaffarat, yaitu hukuman sebagai bentuk taubat kepada Allah swt.
b.      Pembunuhan seperti sengaja (qathlu sibhu al-‘amd), yaitu pembunuhan yang dilakukan tanpa disengaja dengan menggunakan alat yang biasanya tidak mengakibatkan kematian. Seperti; mendorong orang lain hingga jatuh, melempar orang lain dengan batu kerikil,  dan semisalnya.
Hukumanya (sanksinya) adalah :
1)      Diyat, yaitu denda berupa benda atau uang.
2)      Kaffarat, yaitu hukuman sebagai bentuk taubat kepada Allah swt.
c.       Pembunuhan tidak disengaja (qathlu al-Khatha’), yaitu pembunuhan yang dilakukan tanpa adanya kesengajaan sama sekali atau karena adanya kesalahan atau kekeliruan. Seperti; seseorang meleset melempar buah dengan menggunakan batu dan terkena orang lain yang mengakibatkan kematian.
Hukumannya (sanksinya) adalah :
1)      Diyat, yaitu denda berupa benda atau uang.
2)      Kaffarat, yaitu hukuman sebagai bentuk taubat kepada Allah swt.

B.     QISAS
1.      Pengertian
Qisas adalah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan atau bagi pelaku pengrusakan anggota badan orang lain yang dilakukan dengan sengaja.





2.      Dasar Hukum Qisas
Dasar hokum qisas adalah QS. Al-Baqarah ayat 178, QS. An-Nisa ayat 93, dan Hadis Nabi saw.
3.      Syarat-syarat Qisas
Syarat-syarat qisas adalah :
a.      Pembunuh sudah balig dan berakal sehat.
b.      Pembunuh bukan orang tua dari orang yang terbunuh.
c.       Pembunuhan dilakukan dengan sengaja.
d.     Orang yang terbunuh terpelihara darahnya.
e.      Orang yang dibunuh sama derajatnya dengan pembunuh.
f.        Qisas dilakukan dalam hal yang sama. Seperti: jiwa dengan jiwa, anggota badan dengan anggota badan yang sama.
4.      Macam-macam Qisas
Qisas terdiri dari 2 (dua) macam, yaitu :
a.      Qisas jiwa, artinya orang yang melenyapkan jiwa orang lain maka dihukum dengan jiwa pelaku pembunuhan.
b.      Qisas anggota badan, artinya orang yang merusak, melukai, atau menghilangkan fungsi anggota badan orang lain maka dihukum dengan merusak, melukai atau menghilangkan fungsi anggota badan pelakunya.
5.      Pembunuhan oleh Masa
Jumhur fuqaha sepakat bahwa pembunuhan yang dilakukan oleh sekelompok orang atau massa, maka hukumannya harus diqisas semua, baik terhadap pelaku pembunuhan, orang yang menyediakan alat, orang yang membiayai, maupun terhadap orang yang membantu dengan pikirannya, atau yang semisalnya.
Ali bin Abi Thalib pernah menghukum qisas terhadap 3 orang yang bekerjasama membunuh orang lain.
Ibnu Abbas menyatakan bahwa sekelompok massa yang membunuh orang lain maka hukumannya diqisas meskipun jumlah pelakunya mencapai 100 orang.
Imam Malik berpendapat bahwa sekelompok orang yang bersekongkol melakukan pembunuhan, maka semuanya harus diqisas.
                                               
6.      Hikmah Qisas
a.      Melindungi jiwa dan raga manusia
b.      Menegakkan keadilan di tengah-tengah masyarakat
c.       Terciptanya ketertiban, keamanan, dan kedamaian dalam masyarakat.
d.     Mencegah dari pelaku kejahatan
e.      Memberikan efek jera
C.    DIYAT
1.      Pengertian
Diyat adalah denda, yaitu denda yang diwajibkan terhadap pelaku pembunuhan yang tidak dikenakan qisas atau terkena hukum qisas tetapi dimaafkan oleh keluarga korban, dengan membayar sejumlah barang atau uang sebagai pengganti hukum qisas.






2.      Macam-macam dan Dasar Hukum Diyat
a.      Diyat Mughalladzah (denda berat), yaitu membayar denda berupa 100 ekor unta terdiri dari; 30 ekor hiqqah (unta betina umur 3-4 th), 30 ekor jadza’ah (unta betina umur 4-5 th), dan 40 ekor khalafah (unta betina yang bunting).
Diyat Mughalladzah ini dikenakan terhadap pelaku :
1)      Pembunuhan disengaja tetapi dimaafkan oleh anggota keluarga korban, dan dibayarkan secara tunai.
2)      Pembunuhan seperti sengaja. Dibayarkan selama 3 (tiga) tahun, setiap tahunnya sepertiganya.
3)      Pembunuhan yang tidak disengaja yang dilakukan di tanah haram (Mekkah), atau di bulan-bulan haram, seperti; bulan Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.
4)      Pembunuhan yang tidak disengaja yang dilakukan terhadap mahramnya, selain orang tua terhadap anaknya.
b.      Diyat Mukhaffafah (denda ringan), yaitu membayar denda berupa 100 ekor unta terdiri dari; 20 ekor hiqqah, 20 ekor jadza’ah, 20 ekor binta labun (unta betina umur 2 th lebih), 20 ekor ibnu labun (unta jantan umur 2 th lebih), dan 20 ekor binta makhad (unta betina umur 1 th lebih).
Diyat Mukhaffafah ini dikenakan terhadap pelaku :
1)      Pembunuhan yang tidak disengaja yang dilakukan selain di tanah haram (Mekkah), bulan-bulan haram, dan bukan terhadap mahramnya. Pembayarannya selama 3 (tiga) tahun , dan setiap tahunnya sepertiganya.
2)      Orang yang sengaja memotong, membuat cacat, atau melukai anggota badan orang lain, tetapi dimaafkan oleh korban atau keluarganya.
3.      Sebab-sebab dikenakan Diyat
a.      Membunuh dengan sengaja yang dimaafkan oleh keluarga korban (qathlu al-‘amd).
b.      Membunuh yang mirip sengaja (qathlu syibhu al-‘amd)
c.       Membunuh dengan tidak disengaja (qathlu al-khatha’).
d.     Memotong, membuat cacat, atau melukai anggota badan orang lain yang dimaafkan oleh korban atau keluarganya.
e.       Jika pelaku pembunuhan kabur sebelum pelaksanaan qisas, maka keluarganya yang wajib membayar diyat.
4.      Diyat selain Pembunuhan
a.      Membayar diyat mukhaffafah penuh (100 ekor unta) bagi orang yang melakukan kejahatan :
b.      Membayar setengah diyat mukhaffafah (50 ekor unta) bagi orang yang memotong salah satu anggota tubuh yang dua-dua.
c.       Membayar sepertiga diyat mukhaffafah (30-35 ekor unta) bagi orang yang melukai kepala sampai otak, atau melukai badan sampai perut.
d.     Membayar diyat 15 ekor unta bagi orang yang melukai yang mengakibatkan putusnya jari tangan atau jari kaki.
e.      Membayar diyat 5 ekor unta bagi orang yang melukai yang mengakibatkan satu gigi copot. Sebagian ulama menyatakan bahwa jika semua gigi copot maka dikalikan 5 ekor unta, dan sebagian ulama lainnya menyatakan cukup membayar 60 ekor unta dewasa saja.





5.      Hikmah Diyat
a.      Mencegah terhdapa kejahatan jiwa dan raga manusia.
b.      Menjadi obat pelipur lara bagi korban maupun keluarganya.
c.       Terciptanya ketenangan dan ketenteraman dalam kehidupan masyarakat.
d.     Memberi kesempatan pelaku bertaubat dan ke depannya lebih hati-hati dalam melakukan suatu perbuatan.
e.      Mendidik jiwa pemaaf.
D.    KAFFARAT
1.      Pengertian
Kaffarat adalah tebusan dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang telah ditentukan oleh syara’, dikarena telah melakukan kesalahan atau pelanggaran yang diharamkan oleh Allah swt.
2.      Macam-macam Kaffarat
a.      Kaffarat karena pembunuhan berupa memerdekakan hamba sahaya yang mukmin, atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Dasar hukumnya adalah QS. An-Nisa ayat 92.
b.      Kaffarat karena melanggar sumpah (sumpah palsu) berupa memerdekakan seorang budak, atau memberikan makan/pakaian kepada 10 orang miskin, atau berpuasa selama tiga hari.
Dasar hukumnya adalah QS. Al-Maidah ayat 89.
c.       Kaffarat karena membunuh binatang buruan saat berihram berupa mengganti dengan binatang yang seimbang, atau memberi makan kepada orang-orang miskin seharga binatang yang dibunuhnya, atau berpuasa yang jumlah harinya seimbang dengan jumlah mud yang akan diberikan kepada orang-orang miskin.
Dasar hukumnya adalah QS. Al-Maidah ayat 95.
d.     Kaffarat karena zihar berupa memerdekakan hamba sahaya, atau berpuasa selama dua bulan berturt-turut, atau memberikan makan kepada 60 orang miskin.
Dasar hukumya adalah QS. Al-Mujadilah ayat 3-4.
e.      Kaffarat karena melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadhan berupa memerdekakan hamba sahaya, atau berpuasa selama dua bulan berturt-turut, atau memberikan makan kepada 60 orang miskin, dan membayar qadha puasa yang ditinggalkannya.
f.        Kaffarat karena sumpah ‘ila berupa memerdekakan seorang budak, atau memberikan makan/pakaian kepada 10 orang miskin, atau berpuasa selama tiga hari.
3.      Hikmah Kaffarat
a.      Memberikan efek jera dengan menyesali perbuatannya yang salah.
b.      Lebih mendekatkan diri kepada Allah swt dengan bertaubat.
c.       Memberikan ketenangan kepada pelaku pembunuhan atau kejahatan.












BAB II
HUDUD
  1. ZINA
1.      Pengertian
Zina adalah melakukan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri atau bukan budaknya.
2.      Dasar Hukum Larangan Zina
Dasar hukum larangan berzina adalah QS. Al-Isra ayat 32, dan Hadis Nabi saw.

3.      Dasar Penetapan Adanya Perbuatan Zina
Terdapat dua cara, yaitu :
a.      Adanya 4 (empat) orang saksi dengan syarat; laki-laki semuanya, adil, memberikan kesaksian yang sama tentang tempat, waktu, pelaku, dan cara melakukannya.
b.      Adanya pengakuan dari pelaku zina sendiri dengan syarat; balig dan berakal sehat.
4.      Macam-macam Zina dan Sanksinya (hadnya)
Zina ada 2 (dua) macam, yaitu :
a.      Zina Muhsan, yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah (suami atau istri) atau pernah menikah (duda atau janda). Hadnya adalah dirajam, yaitu dilempari dengan batu hingga mati.
Dasarnya adalah hadis Nabi saw berdasarkan riwayat Bukhari dari Jabir ibnu Abdillah al-Anshari ra.
b.      Zina ghairu muhsan, yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang berlum pernah menikah. Hadnya adalah dicambuk (dijilid) sebanyak 100 kali dan dibuang ke daerah lain (diasingkan) selama satu tahun.
Dasarnya adalah QS. An-Nur ayat 2, QS. An-Nisa ayat 25.

5.      Hikmah Larangan Berzina
a.      Menjaga kesucian dan harga diri (martabat manusia), baik di hadapan Allah maupun manusia.
b.      Menjaga nasab (keturunan) dari percampuradukkan yang diharamkan oleh agama.
c.       Terpelihara dari penyakit kelamin.
d.     Memberikan efek jera bagi yang henda berbuat zina.
B.     QAZAF
1.      Pengertian dan Hukumnya
Qazaf adalah seseorang melemparkan tuduhan berbuat zina kepada orang lain tanpa didukung dengan bukti-bukti yang kuat. Hukumnya adalah haram.








2.      Had Qazaf
Had qazaf berupoa dicambuk sebanyak 80 kali cambukan.
Dasarnya adalah QS. An-Nur ayat 4, dan hadis Nabi saw.
3.      Syarat-syarat Dikenakan Had Qazaf
a.      Orang yang menuduh sudah balig, berakal sehat, dan bukan orang tua dari tertuduh (ayah, ibu, kakek, atau nenek, dan terus ke atas).
b.      Orang yang dituduh adalah orang yang terpelihara (muslim/muslimah, balig, berakal sehat, dan tidak pernah berbuat zina).
c.       Penuduh mengakui perbuatannya sendiri bahwa ia berdusta.
4.      Syarat-syarat Gugurnya Had Qazaf
a.      Penuduh dapat menghadirkan 4 (empat) orang saksi (laki-laki, adil, serta memberikan kesaksian yang sama tentang tempat, waktu, dan cara melakukannya).
Dasar hukumnya adalah QS. An-Nur ayat 4.
b.      Sumpah li’an, bagi suami yang menuduh istrinya berzina tanpa menghadirkan 4 orang saksi.
Dasar hukumnya adalah QS. An-Nur ayat 6-7.
c.       Tertuduh memaafkan orang yang menuduhnya.
d.     Adanya pengakuan tertuduh bahwa ia benar telah berbuat zina.
5.      Hikmah Had Qazaf
a.      Seseorang tidak akan sembarangan menuduh orang lain berzina tanpa adanya bukti yang kuat.
b.      Menjaga dan memelihara orang Islam dari tuduhan yang tidak berdasar.
C.     MINUMAN KERAS
1.      Pengertian dan Hukumnya
Minuman keras adalah segala jenis minuman yang memabukkan yang mengakibatkan hilangnya kesadaran. hukum meminum minuman kerasa adalah haram dan merupakan dosa besar.
Dasar hukumnya adalah QS. Al-Maidah ayat 90 dan hadis Nabi saw.
2.      Had Minuman Keras
Orang yang meminum minuman keras dikenakan had sebanyak 40 – 80 kali cambuk.
3.      Hikmah Larangan Minuman Keras.
a.      Menjaga kesehatan badan dan mental.
b.      Menghindari munculnya kejahatan social.
c.       Menjaga generasi muda yang lebih baik, sehat jasmani dan rohani.
d.     Melindungi kehormatan dari bahaya minuman keras.
D.    MENCURI, MENYAMUN, MERAMPOK DAN MEROMPAK
1.      Pengertian dan Hukum Mencuri
Mencuri adalah mengambil harta milik orang lain yang tidak ada hak untuk memilikinya, yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemiliknya, dan secara sembunyi-sembunyi. Hukumnya adalah haram dan termasuk dosa besar.




2.      Penetapan Adanya Perbuatan Mencuri
Seseorang dianggap telah melakukan pencurian jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.      Mukallaf, yaitu balig dan berakal.
b.      Adanya pengakuan dari pelaku pencurian.
c.       Dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
d.     Pelaku pencurian tidak memiliki saham terhadap barang yang dicurinya.
e.      Barang yang dicuri adalah benar milik orang lain.
f.        Barang yang dicuri mencapai jumlah nishab.
g.      Barang yang dicuri berada di tempat penyimpanan yang layak.
3.      Had Mencuri
Secara umum, orang yang melakukan pencurian dikenakan had berupa potong tangan. Dasar hukumnya adalah QS. Al-Maidah ayat 38.
Kemudian Rasulallah saw menjelaskan secara rinci perihal tingkatan potong tangan kepada pelaku pencurian yang lebih dari satu kali, sebagaimana sabdanya yang diriwayatkan oleh Syafi’iy.
Imam Malik dan Imam Syafi’ie memberi urutan sebagai berikut :
a.      Jika mencuri untuk pertama kali, dipotong tangan kanannya.
b.      Jika mencuriuntuk kedua kalinya, dipotong kaki kirinya.
c.       Jika mencuri untuk ketiga kalinya, dipotong tangan kirinya.
d.     Jika mencuri untuk keempat kalinya, dipotong kaki kanannya.
e.      Jika mencuri untuk kelima kali dan seterusnya, dihukum ta’zir dan dipenjara sampai betaubat.
4.      Batasan Kadar (nishab) Barang yang Dicuri
Terdapat bebrapa pendapat ulama, yaitu :
a.      Mazhab Hanafi berpendapat bahwa nishab barang curian adalah sepuluh dirham
b.      Mazhab Syafi’ie berpendapat bahwa nishab barang curian adalah ¼ dinar atau sekitar 3,34 gram emas.
c.       Mazhab Maliki dan Hambali berpendapat bahwa nishab barang curian adalah ¼ dinar atau 3 dirham atau sekitar 3,34 - 3,36 gram emas.
Catatan :
Nilai 1 dinar sekitar 10 – 12 dirham atau sekitar 13,36 gram emas.
5.      Pengertian serta Hukum Menyamun, Merampok, dan Merompak
Menyamun adalah mengambil harta milik orang lain secara paksa dengan menggunakan kekerasan, ancaman senjata dan terkadang disertai penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan di tempat-tempat sunyi.
Menyamun adalah termasuk dosa besar karena merupakan suatu kejahatan merampas harta orang lain yang disertai ancaman jiwa, oleh karena hukumnya adalah haram.
Merampok adalah mengambil harta milik orang lain secara paksa dengan menggunakan kekerasan, ancaman senjata dan terkadang disertai penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan di tempat-tempat yang ramai.






Merampok adalah termasuk dosa besar karena merupakan suatu kejahatan merampas harta orang lain yang disertai ancaman jiwa, oleh karena hukumnya adalah haram.
Merompak adalah mengambil harta milik orang lain secara paksa dengan menggunakan kekerasan, ancaman senjata dan terkadang disertai penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan di laut.
Merompak adalah termasuk dosa besar karena merupakan suatu kejahatan merampas harta orang lain yang disertai ancaman jiwa, oleh karena hukumnya adalah haram.
6.      Had Menyamun, Merampok, dan Merompak
Secara umum, perbuatan menyamun, merampok, dan merompak dikenakan had dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki secara menyilang, atau diasingkan dari tempat kediamanannya.
Secara rinci had bagi para penyamun, perampok, dan perompak adalah sebagai berikut :
a.      dihukum mati dan disalib, jika merampas harta disertai dengan pembunuhan.
b.      Dipotong tangan dan aki secara silang, jika hanya merampas harta tanpa disertai pembunuhan.
c.       Dihukum mati (qisas), jika membunuh korban tanpa merampas hartanya.
d.     Dipenjara atau diasingkan dari tempat tinggalnya, jika dalam aksinya belum sempat merampas harta dan atau tidak membunuh korbannya.
E.     BUGHAT
1.      Pengertian, Hukum, dan Status Hukum Bughat
Bughat adalah sekelompok orang bersenjata yang membangkang terhadap peraturan dan pemerintahan yang sah.
Perbuatan bughat temasuk dosa besar karena dianggap telah berbuat zalim dan durhaka kepada pemimpin yang sah. Oleh karena itu jika mereka tidak mau kembali mentaati peraturan pemerintahan yang sah setelah diupayakan dengan cara berdialog dan musyawarah, maka wajib diperangi.
Dasar hukumnya adalah QS. An-Nisa ayat 59, QS. Al-Hujurat ayat 9, dan hadis Nabi saw.
2.      Penetapan Adanya Perbuatan Bughat
Sekelompok orang dinyatakan telah melakukan bughat, jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.      mempunyai kekuatan.
b.      Tidak mentaati dan keluar dari peraturan pemerintah yang sah
c.       Memiliki pengikut dengan ideology yang sama dalam tindakannya.
d.     Memiliki pemimpin sendiri yang ditaati oleh kelompoknya
3.      Contoh Perbuatan Bughat
a.      Pada masa Rasulallah saw di Madinah, terdapat sekelompok orang Yahudi dari Bani Quraidhah yang melakukan pengingkaran terhadap perjanjian perdamaian yang dibuat bersama Rasulallah saw. Mereka melakukan penyerangan dan pembunuhan terhadap umat Islam.





Kemudian Rasulallah saw memerangi mereka dengan membunuh mereka yang melawan kecuali anak-anak, wanita, dan orang-orang yang sudah jompo.
b.      Pada masa pemerintahan Abu Bakar Shiddiq telah terjadi pembangkangan yang dilakukan umat Islam dengan tidak mau membayar zakat. Perbuatan ini dianggap bughat, oleh karena itu Abu Bakar Shiddiq memerangi merka.
c.       Pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib, kelompok Muawiyah bin Abi Sufyan telah dianggap bughat terhadap pemerintahan Ali bin Abi Thalib, oleh karena itu Khalifah Ali bin ABi Thalib memerangi mereka yang mengakibatkan terjadinya perang Siffin.













































BAB III
PERADILAN
A.    ARTI, FUNGSI, DAN HIKMAH
Peradilan adalah lembaga yang menempatkan perkara-perkara hukum sesuai dengan tempatnya.
Fungsi peradilan adalah terpeliharanya kepastian hokum.
Hikmah peradilan adalah :
1.      Terciptanya keadilan dan perdamaian dalam masyarakat
2.      terciptanya kesejahteraan masyarakat
3.      terwujudnya aparatur pemerintahan yang jujur, bersih, dan berwibawa
4.      terwujudnya suasana yang mendorong untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah swt.
B.     HAKIM
1.      Pengertian
Hakim adalah orang yang diangkat oleh penguasa untuk menyelesaikan dakwaan-dakwaan dan persengketaan-persengketaan.
2.      Fungsi Hakim
Fungsi hakim adalah :
a.      Meneliti dan menyelidiki perkara yang dipersidangkan di pengadilan dengan berupaya mengungkapkan bukti-bukti yang otentik.
b.      Menetapkan dan memutuskan hokum secara adil berdasarkan bukti-bukti yang benar.
3.      Syarat-syarat Menjadi Hakim
a.      Muslim
b.      Balig
c.       Berakal
d.     Adil
e.      Mengetahui hokum / undang-undang
f.        Sehat jasmani dan rohani
g.      Dapat membaca dan menulis
h.      Memahami ijma’ ulama serta perbedaan tradisi umat
i.        Mampu dan menguasai metode ijtihad karena ia tidak boleh taqlid
4.      Adab / Etika Hakim
a.      Berkantor di tengah-tengah negeri/kota.
b.      Menganggap sama terhadap orang yang berperkara
c.       Jangan memutuskan hokum dalam keadaan :
1)      Marah
2)      Sangat lapar dan haus
3)      Sangat susah atau sangat gembira
4)      Sakit
5)      Menahan buang air
6)      Mengantuk
d.     Tidak boleh menerima pemberian atau hadiah dari orang-orang yang berperkara.
e.      Tidak boleh menunjukkan cara mendakwa dan cara membela








C.     SAKSI
1.      Pengertian
Saksi adalah orang yang dimintakan hadir dalam suatu persidangan untuk memberikan keterangan yang membenarkan atau menguatkan bahwa peristiwa itu terjadi.
2.      Syarat-syarat saksi
a.      Muslim
b.      Merdeka
c.       Dapat berbicara
d.     Bukan musuh terdakwa
e.      Mempunyai ingatan yang kuat (dhabit)
3.      Kesaksian orang buta
Selama masih ada saksi yang sempurna (tidak buta), orang buta tidak dapat dihadirkan sebagai saksi.
Imam Abu Hanifah tidak memperbolehkan kesaksian orang buta secara mutlak.
Imam Syafi’ie hanya membolehkan kesaksian orang buta dalam hal-hal nasab, kematian, milik mutlah, dan hal lainnya yang dilihatnya secara benar sebelum menjadi buta.
Imam Malik dan Imam Ahmad menyatakan bahwa orang buta boleh menjadi saksi hanya dalam hal pernikahan, perceraian, jual beli, sewa menyewa, wakaf, dan semisalnya yang bersifat kebendaan (perdata).
D.    PENGGUGAT DAN TERGUGAT
    1. Pengertian
Penggugat adalah orang yang mengajukan tuntutan melalui pengadilan karena ada haknya yang diambil orang lain atau karena adanya permasalahan dengan pihak lain yang dianggap merugikan dirinya.
Tergugat adalah orang yang dituntut mengembalikan hak-hak orang lain yang telah diambilnya/dirugikan akibat perbuatannya, atau orang yang dituntut untuk mempertanggungjawabkan kesalahan atas dakwaan pihak lain di pengadilan.
2.      Syarat-syarat gugatan
a.      Gugatan disampaikan secara tertulis yang ditujukan ke pengadilan dan ditandatangani oleh penggugat.
b.      Gugatan harus diuraikan dengan jelas dan rinci (permasalahan dan alasan)
c.       Tutntutan harus sesuai dengan kejadian perkara
d.     Memenuhi persyaratan khusus yang dibuat oleh pengadilan
e.      Pihak tergugat jelas orangnya
f.        Penggugat dan tergugat sama-sama mukallaf, balig dan berakal
g.      Penggugat dan tergugat tidak dalam keadaan berperang membela agama.










  1. ALAT BUKTI (BAYYINAH)
Macam-macam alat bukti :
1.      Saksi
2.      Barang bukti
3.      Pengakuan terdakwa
4.      Sumpah
- Sumpah ada dua macam :
a.      Sumpah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu
b.      Sumpah untuk memberikan keterangan guna menguatkan bahwa sesuatu itu benar-benar demikian atau tidak demikian.
- Syarat-syarat orang yang bersumpah :
a. Mukallaf
b. Atas kehendak sendiri
c. Sengaja mengucapkan sumpah
d. Harus dengan nama Allah (wallahi, tallahi, billahi)
- Orang yang melanggar sumpah (bersumpah palsu) dikenakan sanksi/denda (QS. Al-Maidah ayat 89) :
a. Memberi makan kepada 10 orang miskin
b. Memberi pakaian kepada 10 orang miskin
c. Memerdekakan budak
d. Mengerjakan puasa selama tiga hari
5.      Keyakinan atau pengetahuan hakim
F.      PERADILAN AGAMA DI INDONESIA
1.      Dasar Hukum Peradilan Agama di Indonesia
Peradilan Agama di Indonesia didasarkan pada Undang-undang Peradilan Agama (UUPA) No. 7 tahun 1989, yang sebelumnya diatur dalam UU no. 14 tahun 1970.
Khusus dalam masalah perkawinan, Peradilan Agama di Indonesia mengacu pada Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
2.      fungsi Peradilan Agama
UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menegeaskan bahwa tugas Peradilan agama adalah menyelesaikan perkara-perkara antara lain sebagai berikut :
a.      Izin poligami
b.      Dispensasi nikah dibawah umur
c.       Pencegahan perkawinan
d.     Pembatalan perkawinan
e.      Kelalaian kewajiban suami istri
f.        Cerai talah oleh suami
g.      Cerai gugat oleh istri
h.      Penolakan perkawinan oleh PPN
i.        Hadhanah
j.        Biaya pemeliharaan dan pendidikan anak
k.      Sah / tidaknya anak
l.        Pencabutan kekuasaan orang tua sebagai wali
m.   Pencabutan penggantian wali
n.      Penetapan asal-usul anak
o.      Harta warisan
p.     Wakaf
q.      Shadaqah
r.       Hibah



BAB IV
HUKUM KELUARGA
  1. PERNIKAHAN
1.      Pengertian
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      hokum Pernikahan
a.      Sunnah
Sunnah adalah merupakan hokum dasar pernikahan.
b.      Mubah
Bagi orang yang tidak memiliki factor yang pendorong atau factor yang melarang, maka nikah hukumnya boleh
c.       Wajib
Bagi orang yang sudah mampu lahir batin dan mampu menghidupi keluarga serta khawatir tidak mampu mengendalikan nafsunya, maka menikah hukumnya wajib
d.     Makruh
Bagi orang yang secara fisik sudah matang dan dewasa tetapi tidak mempunyai biaya hidup untuk berumah tangga, maka hukumnya makruh.
e.      Haram
Bagi orang yang menikah dengan tujuan mempermainkan dan menyakiti wanita, maka hukumnya haram.
3.      Khitbah (lamaran)
Khitbah adalah pernyataan atau ajakan untuk menikah dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan atau sebaliknya dengan cara yang baik.
Hokum dasar meminang adalah mubah.
Beberapa ketentuan dalam khitbah, antara lain :
a.      Syarat perempuan yang akan dipinang :
1)      tidak terikat oleh akad pernikahan
2)      tidak dalam masa iddah talak raj’iy
3)      tidak dalam pinangan laki-laki lain.
b.      Cara mengajukan pinangan
1)      pinangan kepada gadis, boleh dilakuakn secara terang-trangan
2)      pinangan kepada janda yang telah habis iddahnya, boleh dilakukan secara terang-terangan
3)      pinangan kepada janda yang ditinggal wafat suaminya dan masih dalam masa iddah, tidak boleh dinyatakan secara terang-terangan.
4.      Mahram nikah
Mahram nikah adalah perempuan yang haram untuk dinikahi, baik karena factor keturunan, persusuan, maupun perkawinan. (QS. An-Nisa : 22-23)
a.      Mahram karena factor keturunan, yaitu :
1)      Ibu dan ayah
2)      Nenek dan kakek terus keatas
3)      Anak dan terus ke bawah
4)      Saudara sekandung, seayah, dan seibu
5)      Saudara dari ayah
6)      Saudara dari ibu
7)      Anak dari saudara sekandung, seayah maupun seibu dan terus kebawah




b.      Mahram karena factor persusuan, yaitu :
1)      Ibu yang menyusui
2)      Saudara sepersusuan
c.       Mahram karena factor perkawinan, yaitu :
1)      Mertua
2)      Anak tiri jika ibunya sudah digauli
3)      Menantu
4)      Ibu tiri
5.      Rukun dan syarat nikah
Rukun nikah yaitu :
a.      Calon suami, dengan syarat :
1)      Muslim
2)      Medeka
3)      Berakal
4)      Benar laki-laki
5)      Adil
6)      Tidak beristri empat
7)      Bukan mahram
8)      Tidak sedang ihram atau umrah
b.      Calon istri dengan syarat :
1)      Muslimah
2)      Benar perempuan
3)      Mendapat izin dari walinya
4)      Tidak bersuami atau dalam masa iddah
5)      Bukan mahram
6)      Tidak sedang ihram atau umrah
c.       Shigat (ijab dan qabul), dengan syarat :
1)      Menggunakan lafaz nikah atau tajwiz
2)      Tidak dita’likkan (dikaitkan) dengan sesuatu yang lain
3)      Harus terjadi pada satu majlis
d.     Wali calon perempuan, dengan syarat :
1)      Muslim
2)      Balig
3)      Berakal
4)      Tidak fasik
5)      Laki-laki
6)      Mempunyai hak menjadi wali
e.      Dua orang saksi, dengan syarat :
1)      Muslim
2)      Balig
3)      Berakal
4)      Merdeka
5)      Laki-laki
6)      Adil
7)      Sempurna pendengaran dan penglihatan
8)      Memahami lafaz ijab qabul
9)      Tidak sedang ihram atau umrah
6.      Pernikahan Terlarang
a.      Nikah Mut’ah, yaitu nikah yang diniatkan hanya untuk bersenang-senang dan hanya untuk jangka waktu tertentu.





b.      Nikah Syighar, yaitu pernikahan yang didasarkan kepada janji atau kesepakatan pertukaran jasa.
c.       Nikah Muhallil, yaitu pernikahan yang dilakukan seseorang dengan tujuan untuk menghalalkan istrinya kembali dinikahi oleh mantan suaminya yang telah mentalak tiga (ba’in kubra).
d.     Pernikahan silang, yaitu pernikahan yang dilakukan oleh orang muslim dengan orang kafir
e.      Pernikahan Khadan, yaitu menjadikan seorang perempuan atau laki-laki sebagai gundik atau piaraannya.
7.      Hikmah pernikahan
a.      Terwujudnya kehidupan yang tenang dan tenteram
b.      Terhindar dari perbuatan maksiat
c.       Melahirkan keturunan yang baik
d.     Menjaga kelangsungan hidup manusia sesuai dengan ajaran agama
e.      Melahirkan sikap tanggung jawab terhadap keluarganya
f.        Memperluas persaudaraan
g.      Mendatangkan keberkahan
  1. WALI, SAKSI, IJAB QABUL, DAN WALIMAH
1.      Wali Nikah
a.      Pengertian
Wali nikah adalah orang yang berhak menikahkan perempuan dengan laki-laki sesuai dengan syari’at Islam.
Syarat-syarat saksi adalah : laki-laki, muslim, balig, berakal, tidak fasik, dan mempunyai hak menjadi wali nikah.
b.      Tingkatan wali
1.      Ayah kandung
2.      Kakek dari ayah, dan terus keatas
3.      Saudara laki-laki sekandung
4.      Saudara laki-laki seayah
5.      Aanak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
6.      Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
7.      Paman sekandung
8.      Paman seayah
9.      Anak lak-laki dari paman sekandung
10.  Anak laki-laki dari paman seayah
11.  Wali Hakim
c.       Macam-macam wali nikah
1)      Wali Mujbir, yaitu wali yang mempunyai hak untuk menikahkan orang yang berada dibawah perwaliannya tanpa meminta izin dan menanyakan pendapatnya, dengan syarat :
a)      Tidak terjadi permusuhan antara ayah dan anak
b)     Dikawinkan dengan orang yang setara (kufu’)
c)      Mahar tidak kurang dari mahar misil
d)     Dinikahkan dengan orang yang mampu memberikan mahar dan biaya hidup
e)      Dinikahkan dengan orang yang mempunyai etika baik
2)      Wali Hakim, yaitu seseorang yang diangkat oleh pemerintah yang bertugas sebagai pencatat pernikahan berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.







Wali hakim dapat mengambil alih hak perwalian wali nasab jika :
a)      Terjadi pertentanga diantara para wali
b)     Tidak ada wali nasab, baik karena meninggal, hilang, atau ghaib.
3)      Wali Adhal, yaitu wali yang menolak untuk menikahkan perempuan yang berada dibawah perwaliannya.
2.      Saksi Pernikahan
Saksi pernikahan adalah orang yang menyaksikan dengan sadar pelaksanaan ijab qabul dalam pernikahan.
Jumlah saksi dalam pernikahan minimal 2 (dua) orang laki-laki.
Syarat-syarat saksi adalah :
1)      laki-laki
2)      balig
3)      berakal
4)      merdeka
5)      adil
6)      sempurna pendengaran dan penglihatan
7)      memahami lafaz ijab qabul
8)      tidak sedang ihram dan umrah.
3.      Ijab dan Qabul
Ijab qabul adalah ucapan penyerahan yang dilakukan oleh wali mempelai perempuan dan penerimaan oleh mempelai laki-laki.
4.      Walimah
Walimah nikah adalah pesta yang diselelnggarakan setelah dilaksanakannya akad nikah dengan menghidangkan berbagai jamuan yang biasanya disesuaikan dengan adat setempat, dengan tujuan pernyataan pemberitahuan kepada kerabat, sanak famili, dan handai tolan tentang telah resminya sebagai suami istri, sehingga terhindar dari fitnah.
Walimah hukumnya sunnah muakkadah.
C.     HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
1.      Kewajiban Suami (hak istri) adalah :
a.      Membayar mahar
b.      Memberikan nafkah secara ma’ruf (sandang, pangan dan papan)
c.       Menggauli istri secara ma’ruf
d.     Memimpin keluarga dengan baik
e.      Mendidik dan membimbing seluruh anggota keluarga dengan baik
f.        Adil dan bijaksana
2.      Kewajiban Istri (hak suami) adalah :
a.      Mentaati perintah suami
b.      Menjaga kehormatan keluarga
c.       Menjaga harta suami
d.     Mengatur rumah tangga
e.      Mendidik anak dengan baik

  1. THALAK / PERCERAIAN
1.      Pengertian dan Hukum Thalak
Thalak artinya melepaskan ikatan, yaitu lepasnya ikatan pernikahan dengan ucapan talak atau lafal lain yang maksudnya sama dengan talak.
Ulama Syafi’iyah dan Hambaliyah berpendapat bahwa thalak hukum asalnya adalah makruh. Sedangkan Ulama Hanafiyah menyatakan bahwa hokum dasar thalak adalah haram.





2.      Rukun dan Syarat Thalak
Rukun Thalak ada 4, yaitu :
a.      Suami, dengan syarat suami dalam keadaan berakal, balig, dan atas kemauan sendiri.
b.      Istri, dengan syarat istri masih sah dalam ikatan suami istri, atau istri dalam masa iddah thalak ra’iy/ba’in sughra.
c.       Sighat Thalak
d.     Sengaja
3.      Macam-macam Thalak
a.      Thalak ditinjau dari segi jumlah;
1)      Thalak satu, yaitu thalak yang pertama kali dijatuhkan oleh suami dengan thalak satu.
2)      Thalak dua, yaitu thalak kedua yang dijatuhkan suami, atau suami menjatuhkan thalak dua sekaligus.
3)      Thalak tiga, yaitu thalak ketiga yang dijatuhkan suami, atau suami menjatuhkan thalak tiga sekaligus.
b.      Thalak ditinjau dari segi boleh tidaknya mantan suami untuk rujuk;
1)      Thalak Raj’iy, yaitu thalak satu atau thalak dua yang dapat dirujuk kembali oleh mantan suminya selama masa iddahnya.
2)      Thalak ba’in sughra, yaitu thalak satu atau thalak dua yang telah habis masa iddahnya, dan suami tidak dapat merujuk mantan istrinya kecuali dengan nikah baru.
3)      Thalak ba’in kubra, yaitu thalak tiga yang mengakibatkan mantan suami tidak dapat merujuk mantan istrinya, kecuali mantan istrinya telah menikah dengan laki-laki lain dan telah digauli serta telah diceraikan oleh suami keduanya.
c.       Thalak ditinjau dari segi keadaan istri;
1)      Thalak sunny, yaitu suami yang mentalak istri yang pernah dicampurinya dalam keadaan suci (belum dicampuri) atau sedang dalam keadaan hamil.
2)      Thalak bid’iy, yaitu suami yang menthalak istri yang pernah dicampurinya dalam keadaan haid atau suci yang sudah dicampuri.
3)      Thalak la sunny wa la bid’iy, yaitu suami yang menthalak istrinya yang belum pernah dicampuri atau belum pernah haid atau sudah menophouse.
4.      Pengertian Khuluk dan Fasakh
Khuluk adalah thalak yang dijatuhkan suami karena memenuhi permintaan istrinya dengan cara si istri membayar uang tebusan, baik berupa pengembalian maskawin maupun harta lainnya sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Status thalaknya sama seperti thalak ba’in sughra.
Fasakh adalah jatuhnya thalak oleh putusan hakim atas dasar pengaduan istri, sementara suami tidak mau menjatuhkan thalak tersebut.
Fasakh diperbolehkan jika; terdapat cacat pada salah satu pihak, suami tidak mau memberikan nafkah, mengumpulkan dua saudara sebagai istri, adanya penganiayaan berat pada fisik, suami murtad, atau hilang.
5.      Pengertian Iddah dan Macam-macamnya
Iddah adalah masa menunggu bagi istri yang dicerai oleh suaminya, baik cerai hidup maupun cerai mati.







Masa iddah istri yang diceari oleh suaminya adalah :
a.      4 bulan 10 hari, bagi istri yang ditinggal mati oleh suaminya (baik sudah dicampuri, belum dicampuri, belum pernah haid, masih haid, maupun sudah menophouse). (QS. Al-Baqarah : 234)
b.      Sampai melahirkan, bagi istri yang dalam keadaan hamil, baik cerai hidup maupun cerai mati. (QS. At-Thalaq : 4)
c.       3 kali suci/haid, bagi istri yang dalam keadaan masih haid. (QS. Al-Baqarah : 228)
d.     3 bulan, bagi istri yang belum pernah haid atau sudah menophouse. (QS. At-Thalaq : 4)
e.      Tidak ada iddah, bagi istri yang belum pernah dicampuri. (QS. Al-Ahzab : 49)
6.      Kewajiban Mantan Suami dan Istri selama masa Iddah
a.      Kewajiban mantan suami selama masa iddah istri :
1)      Memberikan nafkah belanja dan tempat tinggal bagi mantan istri yang ditalak raj’iy.
2)      Memberikan nafkah belanja dan tempat tinggal bagi mantan istri yang ditalak ba’in dalam keadaan hamil.
3)      Memberikan tempat tinggal saja bagi mantan istri yang ditalak ba’in.
b.      Kewajiban mantan istri selama masa iddah :
1)      Tinggal di rumah yang disediakan oleh mantan suaminya selama masa iddahnya.
2)      Menjaga dirinya dari perbuatan maksiat.
3)      Tidak boleh menerima pinangan dari laki-laki lain.
E.     RUJUK
1.      Pengertian Rujuk
Rujuk adalah mengembalikan ikatan dan hokum perkawinan secara penuh setelah terjadi talak raj’iy, yang dilakukan oleh mantan suami terhadap mantan istrinya dalam masa iddah.
Hukum dasar rujuk adalah boleh (mubah).
2.      Rukun dan Syarat Rujuk
a.      Istri, dengan syarat; sudah dicampuri, dan talak raj’iy.
b.      Suami, dengan syarat; balig, sehat akalnya, atas kemauan sendiri.
c.       Sighat rujuk, baik dengan ucapan yang sharih maupun dengan sindiran.
d.     2 orang saksi laiki-laki.


















BAB V
SIYASAH SYAR’IYYAH

A.    KHILAFAH
1.      Pengertian
Secara bahasa khilafah berarti pengganti, duta, atau wakil. Sedangkan menurut istilah Khilafah adalah struktur pemerintahan yang diatur menurut syari’at Islam.
Sementara Khalifah adalah pengganti Rasulallah saw sebagai kepala Negara dan pemimpin agama, tetapi tidak menggantikan kedudukan sebagai nabi dan rasul.
2.      Tujuan Khilafah
a.      Melanjutkan kepemimpinan agama Islam setelah Nabi Muhammad saw wafat.
b.      Memelihara keamanan dan ketahanan agama dan Negara.
c.       Mengupayakan kesejahteraan lahir dan batin dalam rangka memperoleh kebahagiaan di dunia dan akhirat.
d.     Mewujudkan dasar-dasar khilafah yang adil dalam seluruh aspek kehidupan umat Islam.
3.      Dasar-dasar Khilafah
a.      Pen-tauhid-an Allah swt.
b.      Persamaan derajat sesame umat manusia.
c.       Menggalang persatuan dan kesatuan dalam Islam.
d.     Musyawarah atau kedaulatan rakyat.
e.      Keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh umat.
4.      Syarat-syarat Khalifah
a.      Beragama Islam
b.      Memiliki pengetahuan yang luas
c.       Sempurna anggota tubuhnya
d.     Cakap dan bijak dalam berbicara
e.      Cinta akan kebenaran
f.        Sanggup menegakkan keadilan
g.      Mampu di dalam penghidupannya.
B.     MAJLIS SYURA DAN AHLUL HALLI WAL AQDI
1.      Pengertian
Majlis syuro adalah badan atau lembaga tempat bermusyawarah para wakil rakyat dan orang-orang yang berilmu
Ahlul halli wal aqdi adalah para wakil rakyat yang mnjadi anggota majlis syuro.
2.      Syarat-syarat menjadi anggota majlis syuro
a.      Bertakwa kepada Allah swt.
b.      Memiliki kepribadian yang jujur, adil dan penuh tanggungjwab
c.       Memiliki ilmu pengetahuan yang luas sesuai dengan bidang keahliannya
d.     Memiliki keberanian untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan
e.      Teguh pendirian
f.        Peka dan peduli terhadap kepentingan rakyat
g.      Berjiwa ikhlas, dinamis, dan kreatif
h.      Dipilih oleh rakyat sesuai dengan asas demokrasi.








3.      Hak dan Kewajiban Majlis Syuro
a.      Hak-hak anggota Majlis Syuro;
1)      Memperoleh fasilitas yang sesuai dengan kedudukannya sebagai anggota majlis syuro.
2)      Memperoleh jaminan keamanan dari Negara
3)      Memperoleh jasa penghidupan yang layak sebagai anggota majlis syuro.
b.      Kewajiban-kewajiban anggota Majlis Syuro;
1)      Mengangkat dan memberhentikan khalifah (kepala Negara)
2)      Membuat undang-undang bersama dengan khalifah
3)      Menetapkan APBN.
4)      Mengawasi jalannya pemerintahan
5)      Merumuskan gagasan yang dapat mempercepat tercapainya tujuan Negara
6)      Menetapkan garis-garis program yang akan dilaksanakan oleh khalifah
7)      Menghadiri siding-sidang yang dilaksanakan majlis syura.








































BAB VI
SUMBER HUKUM ISLAM
A.    SUMBER HUKUM ISLAM YANG DISEPAKATI ULAMA
  1. Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah firman Allah swt yang diturunkan kepada abi Muhammad saw yang mengandung nilai mukjizat yang ditulis dalam mushaf dengan jalan mutawatir dan membacanya dinilai sebagai ibadah.
Al-Qur’an berisikan tentang; tauhid, ibadah, akhlak, janji dan ancaman, serta kisah-kisah umat terdahulu.
Dalam penetapan hukumnya, Al-Qur’an bersifat : tidak memberatkan (‘adam al-haraj), menyedikitkan beban (qillatu al-takliif), dan berangsur-angsur dalam menetapkan hokum (al-tadriij fi al-tasyri’)
Al-Qur’an merupakan sumber hokum Islam yang pertama.
  1. As-Sunnah
As-Sunnah adalah segala sesuatu yang diperhatikan, dilarang atau dianjurkan oleh Rasulallah saw baik berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapannya.
As-Sunnah terhadap Al-Qur’an berfungsi untuk : memperjelas dan merinci ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat global (tafsir/tabyin), memperkuat ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an (taqrir), dan membawa hokum yang tidak ditentukan oleh Al-Qur’an (tasyri’).
  1. Ijma’
Ijma’ adalah kesepakatan para mujtahid umat Muhammad saw stelah beliau wafat, pada suatu masa tertentu dan tentang masalah tertentu, baik dilakukan secara ucapan (qauli), perbuatan (fi’li), maupun secara diam-diam (sukuti).
  1. Qiyas
Qiyas adalah menetapkan hokum sesuatu yang belum ada ketentuan hukumnya dalam nas (Al-Qur’an atau hadis) dengan mempersamakan sesuatu yang telah ada status hukumnya dalam nash.
B.     SUMBER HUKUM ISLAM YANG TIDAK DISEPAKATI ULAMA
1.      Istihsan
Istihsan adalah berpindahnya seorang mujtahid dari hokum kulli (umum) kepada hokum yang bersifat khusus dan istisna’iy (pengecualian) karena ada dalil syara’ yang menghendaki perpindahan tersebut.
Golongan Hanafiyah membolehkan berhujjah dengan istihsan, sedangkan Jumhur Ulama menolak berhujjah dengan istihsan.
2.      Istishab
Istishab adalah mengambil hokum yang telah ada atau ditetapkan pada masa lalu dan tetap dipakai hingga masa selanjutnya sebelum ada hokum yang merubahnya.
Ulama Hanafiyah menolak berhujjah dengan menggunakan istishab, sedangkan ulama Syafi’iyah, Hambaliyah dan Malikiyah membolehkan berhujjah dengan istishab selama belum ada hukumnya dalam nash dan ijma’
3.      Maslahah al-mursalah
Maslahah al-Mursalah adalah menetapkan suatu hokum dengan mendasarkan pada asas manfaat bagi manusia dan menolak madharat terhadap manusia, dikarenakan belum adanya ketentuan hokum yang pasti dalam nash.
Imam Malik secara tegas membolehkan berhujjah dengan menggunakan maslahah al-mursalah, sementara ulama lainnya ada yang menolak dan ada pula yang menerima dengan beberapa syarat.




4.      Al-‘Urf
Al-‘Urf adalah segala sesuatu yang sudah dikenal dan dijalankan oleh komunitas masyarakat secara turun temurun dan sudah menjadi adat istiadat.
5.      Syar’u man qablana
Syar’u man qablana adalah syari’at yang diturunkan kepada umat sebelum datangnya ajaran Islam.
Terdapat 3 (tiga) bentuk hukum syar’u man qablana, yaitu;
-    Apa yang disyari’atkan kepada umat terdahulu juga ditetapkan kepada umat Islam, seperti perintah puasa.
-    Apa yang disyari’atkan kepada umat terdahulu, tidak disyari’atkan kembali terhadap umat Islam. Seperti; penebusan dosa dengan cara bunuh diri.
-    Apa yang disyari’atkan kepada umat terdahulu, tidak dinyatakan secara tegas terhadap umat Islam untuk diikuti atau tidak diikuti.
6.      Saddu al-dzari’ah
Saddu al-dzari’ah adalah larangan terhadap masalah-masalah yang secara lahirnya dipoerbolehkan, dikarenakan dapat membuka jalan pada perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama.
Imam Malik membolehkan berhujjah dengan menggunakan Syaddu al-dzari’ah, sedangkan Imam Abu hanifah dan Imam Syafi’iy secara tegas menolak berhujjah dengan menggunakan syaddu al-dzari’ah.
7.      Mazhab Shahabi
Mazhab shahabi adalah fatwa-fatwa para sahabat tentang berbagai masalah yang dinyatakan setelah wafatnya Rasulallah saw.
8.      Dalalah al-Iqtiran
Dalalatu al-iqtiran adalah dalil-dalil yang menunjukkan kesamaan hokum terhadap sesuatu yang disebutkan bersamaan dengan sesuatu yang lain.
C.     IJTIHAD DALAM HUKUM ISLAM
1.      Pengertian, Hukum dan Peranan Ijtihad
Ijtihad adalah mencurahkan seluruh kemampuan oleh seorang mujtahid untuk menetapkan hokum syara’ dengan jalan istinbath dengan menggunakan dalil-dalil yang terperinci dari kitab dan sunnah.
2.      Syarat-syarat menjadi mujtahid
a.      Beriman, Balig, dan berakal sehat.
b.      Memahami ayat-ayat ahkam.
c.       Memahami sunah yang berkaitan dengan hokum.
d.     Mengetahui maksud dan rahasia hokum Islam
e.      Memahami kaidah-kaidah ushuliyyah
f.        Memahami kaidah-kaidah bahasa arab
g.      Memahami penetapan hokum asal berdasarkan bara’atul ashliyyah.
3.      Tingkatan mujtahid
a.      Mujtahid Muthlaq (Mutsaqil), yaitu seorang mujtahid yang telah memenuhi persyaratan ijtihad secara sempurna dengan tidak terikat pada mazhab-mazhab yang telah ada.
b.      Mujtahid Muntasib, yaitu seorang mujtahid yang memiliki syarat-syarat ijtihad secara sempurna, tetapi dalam melakukan ijtihadnya masih tetap mengikuti jalan ijtihad salah satu mazhab yang telah ada.
c.       Mujtahid fi al-mazahib, yaitu seorang mujtahid yang dalam ijtihadnya selalu mengikuti kaidah-kaidah yang digunakan oleh imam mazhab tertentu.
d.     Mujtahid Murajjih, yaitu seorang mujtahid yang melakukan penetapan hokum suatu masalah berdasarkan pada hasil tarjih diantara pendapat para imam mazhab yang telah ada.




BAB VII
HUKUM SYAR’I
  1. HUKUM TAKLIFI DAN HUKUM WADH’I
1.      Pengertian
- Hokum taklifi adalah hokum yang menghendaki dikerjakan oleh seorang mukallaf, larangan mengerjakan, atau memilih antara mengerjakan dan meninggalkannya.
- Hokum wadh’iy adalah hokum yang menghendaki adanya sebab, syarat, atau penghalang bagi sesuatu yang lain.

2.      Macam-macam Hukum Taklifi dan Hukum Wadh’iy
-    Hukum Taklifi ada 5 (lima) macam, yaitu :
a.      Wajib, yaitu dilaksanakan mendapat pahala dan ditinggalkan mendapat dosa.
b.      Sunnah, yaitu dilaksanakan mendapat pahala dan ditinggalkan tidak berdosa
c.       Haram, yaitu ditinggalkan mendapat pahala dan dilaksanakan mendapat dosa.
d.     Makruh, yaitu ditinggalkan mendapat pahala dan dikerjakan tidak berdosa tetapi dibenci.
e.      Mubah, yaitu diperbolehkannya seorang mukallaf untuk memilih antara melaksanakan atau meninggalkannya.
-    Hukum Wadh’iy ada 5 (lima) macam, yaitu :
a.      Sebab, yaitu sesuatu yang oleh syara’ dijadikan indikasi adanya sesuatu yang lain yang menjadi akibatnya.
b.      Syarat, yaitu ada atau tidak adanya suatu hukum bergantung kepada ada atau tidak adanya sesuatu yang lain.
c.       Mani’, yaitu adanya sesuatu dapat menyebabkan tidak adanya hukum.
d.     Rukshah dan ‘azimah.
-    Rukhsah adalah keringan hokum yang telah disyari’atkan oleh Allah swt kepada mukallaf dalam keadaan tertentu.
-    ‘Azimah adalah hokum-hukum umum yang sejak awal telah disyari’atkan oleh Allah swt dan tidak dikhususkan pada kondisi atau mukallaf tertentu.
e.      Benar dan batal
Yaitu perbuatan mukallaf yang dituntut oleh syara’ baik berupa sebab maupun syarat, jika sudah dilaksanakannya, syar’iy mungkin memberikan hukum benar atau batal.
B.     UNSUR-UNSUR HUKUM SYAR’I
1.      Al-Hakim
Yang dimaksud dengan al-Hakim dalam kajian ushul fiqh ini adalah yang menentukan, membuat hukum syara’ dan yang menjadi sumber pembuat hukum-hukum sayari’at bagi semua perbuatan mukallaf  yaitu Allah swt. Dalam menetapkan atau membuat hukum-hukum syara’ tersebut adakalanya melalui al-Qur’an dan Sunnah Rasul dan adakalnya melalui perantaraan para ulama fuqaha yang mampu melakukan ijtihad secara baik.







2.      Al-Hukmu
Al-Hukmu adalah ketentuan Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf, baik berupa tuntutan melakukan atau meninggalkan, atau pilihan atau berupa ketentuan.
Dari pengertian tersebut dapat diambil pemahaman sebagai berikut;
    1. Para ahli ushul fiqh menyatakan bahwa Khitab Allah yang berhubungan dengan selain perbuatan mukallaf dianggap bukan hukum syara’. Seperti Khitab Allah yang berkaitan dengan zat atau sifat Allah.
    2. Para ahli ushul fiqh berpendapat bahwa hukum adalah Khitab Allah atau an-Nushush as-Syar’iyyah itu sendiri. Sementara para ahli fikih berpendapat bahwa hukum adalah apa yang dikandung oleh Khitab Allah atau an-Nushush tersebut.
Seperti : Firman Allah dalm QS. Al-Isra ayat 32; ولا تقربوا الـزنى  
Menurut ulama ushul fiqh bahwa ayat itu adalah hukum, sementara menurut ulama fikih bahwa yang hukum itu adalah keharaman zina yang diinformasikan oleh ayat tersebut.
3.      Mahkum Fihi
Mahkum fih adalah perbuatan mukallaf yang berhubungan dengan hukum syar’iy. Seperti; Shalat, puasa, dan zakat.
4.      Mahkum Alaihi
Mahkum ‘alaih adalah seorang mukallaf yang perbuatannya berhubungan dengan hukum syara’. Seperti; orang yang sedang mendirikan shalat.
5.      Awaridh al-Ahliyah
Yaitu penghalang keahlian seseorang untuk melaksanakan ketentuan syar’iy, sehingga seseorang tidak dapat mengerjakan ketentuan atau memperoleh keringanan.
Penghalang-penghalang yang dibenarkan oleh syara’ adalah :
    1. Penghalang yang dapat menghalangi sama sekali keahlian seseorang. Seperti; gila, tidur, atau pingsan.
    2. Penghalang yang dapat mengurangi keahlian seseorang. Seperti; kurang akal.
    3. Penghalang yang tidak mempengaruhi keahlian seseorang, tidak menghilangkan dan tidak menguranginya, tetapi dapat merubah hukumnya. Seperti; tidak tahu atau lupa. 





















BAB VIII
KAIDAH-KADIAH USHUL FIKIH
A.    AMAR DAN NAHI
1.      Pengertian ‘Amr
لفظ يطلب به الأعلى ممن هو أدنى منـه فعــلا من غير كــف       
‘Amr adalah lafaz yang digunakan oleh orang yang lebih tinggi kepada orang yang lebih rendah derajatnya untuk melakukan suatu perbuatan yang tidak dapat ditolak.

2.      Bentuk-Bentuk ‘Amr
    1. Fi’il ‘amr, seperti : أقيموا الصلاة وآتوا الزكاة   
    2. Fi’il mudhari diawali dengan lam ‘amr, seperti : ولتكـن منكم أمة يدعـون إلى الخير     
    3. Isim fi’il ‘amr, seperti :ياأيها الذين آمنوا عليـكم أنـفســكم     
    4. Masdar pengganti fi’il, seperti :وبـالـوالـدين إحســـانـا   

    1. Jumlah khabariyah/kalimat berita, seperti :والمطلـقـات يتربصن بأنفسـهن ثلاثة قـروء 
    2. Kata-kata yang mengandung makna perintah, seperti :أمـر- كتب – فـرض  
3.      Kaidah-kaidah ‘Amr, seperti :
    1. Kaidah pertama :
الأصل فى الأمـر للـوجــوب ولا تدل على غيره إلا بقرينـة        
Lafaz ‘amr dapat dimaksudkan bukan wajib, antara sebagai berikut :
1)      Nadb/sunnah/anjuran, seperti :فكاتبوهم إن علمتم فيهـم خـيرا  
2)      Irsyad/bimbingan/memberi petunjuk, seperti :وأشـهدوا إذا تبايعتم  
3)      Tahdid/ancaman/hardikan, seperti :إعمـلوا ما شئتـم     
4)      Ibahah, seperti : كلوا واشربوا من رزق الله 
5)      Taskhir/menghina/merendahkan derajat, seperti :كـونـوا قردة خاشعـين 
6)      Ta’jiz/menunjukkan kelemahan lawan bicara, seperti :فـأتوا بسورة من مثــله 
7)      Taswiyah/sama antara dikerjaka atau tidak, seperti :فاصبروا أو لاتصبروا سواء عليكم
8)      Takzib/mendustakan, seperti :قل هاتوا برهانكم إن كنتم صادقــين 
9)      Talhif/membuat sedih, seperti :قل مـوتـوا بـغيـظكم  
10)  Doa/permohonan, seperti :ربنا آتنـا فى الدنيا حسنــــة 


    1. Kaidah kedua : الأمــر بعــد النــهي يفيـــد الإبـاحــة 
    2. Kaidah ketiga :الأصــل فى الأمـــر لا يقتــضى الـفـــور  
    3. Kaidah keempat :الأصل فى الأمـــر لا يقتـضى التــكــرار 
    4. Kaidah kelima :الأمــر بالشــيئ أمـــر بـوســـائـله 






4.      Pengertian Nahi
النهي هو طلب التـرك من الأعـــلى إلى الأدنــــى                  
Nahi adalah tuntutan meninggalkan sesuatu yang datangnya dari orang yang lebih tinggi tingkatannya kepada orang yang lebih rendah tingkatannya.
5.      Bentuk-bentuk nahi
    1. Fi’il mudhari’ yang diawali la nahiyah, seperti;   لا تـفسـدوا فى الأرض    
    2. Lafaz-lafaz yang bermakna haram atau perintah meninggalkan suatu perbuatan, seperti;وأحـــل الله البــــيع وحـــــــــــرم الــــــــــربـا         
6.      Kaidah-kaidah Nahi
    1. Kaidah pertama :
الأصـــل فى النـهي للـتحــــريم                   
Shigat nahi selain menunjukkan haram, juga menunjukkan beberapa maksud sesuai dengan qarinah yang menunjukkannya, antara lain sebagai berikut :
1)      Karahah, seperti :ولا تصلوا فى أعطان الإبـــل   
2)      Doa, seperti :ربنا لا تـؤاخـذنـا إن نسيـنـا أو أخطـأنـا   
3)      Irsyad/memberi petunjuk/bimbingan, seperti :ياأيهاالذين آمنوا لاتسئلوا عن أشيا إن تبد لكم تـســؤكم                                                                                                                
                                                                                          
4)      Tahqir/menghina, seperti :لا تمدن عينيـك إلى مامتـعنـا به أزواجا منهم   
5)      Bayan al-‘aqibah, seperti :ولا تحسبن الـذين قتـلوا فى سبيـل الله أمـــوتـا  
6)      Ta’yis/menunjukkan putus asa, seperti :لا تعـتــذروا اليـــوم
7)      Tahdid, seperti :لاتـــطع أمــــري     
    1. Kaidah kedua :
النـهي بـالشيئ أمــــر بضـــده           
Seperti; larangan menyekutukan Allah berarti memerintahkan untuk mentauhidkan Allah swt.
    1. Kaidah ketiga :
الأصل فى النهي المطلق يقتضي التـكرار فى جميع الأزمنـــة    
Seperti; larangan melaksanakan shalat selama dalam keadaan mabuk.
    1. Kaidah keempat :
الأصـل فى النهـي يقتـضى الفـســــــاد مطــلـقـا           
Seperti; setiap perkara yang dilarang berarti tidak diperintahkan dan batal hukumnya.
B.     ‘AM DAN KHASH
1.      Pengertian ‘Am
اللـفظ المسـتـغـرق لجمـــيع ما يصـلح له بحسب وضع واحـد دفــعـة             
‘am adalah lafaz yang mencakup semua bagian-bagian yang terkandung didalamnya.
2.      Macam-macam lafal ‘Am
a.      lafaz-lafaz yang mengandung arti umum, seperti : كل, جميع, كافـة, dan معـشر.
b.      Lafaz yang berbentuk isim syarat (ada jawaban/balasan), seperti lafaz : من, مـا, dan أيـن.





c.       Lafaz yang berbentuk isim istifham, seperti menggunakan lafaz : من, ما, dan أين.
d.     Lafaz nakirah yang diawali dengan naïf, seperti :واتقوا يوما لاتجزي نفس عن نفس شيئا
e.      Lafaz yang berbentuk isim maushul, seperti lafaz : الذى, الذين, التي, اللآتـى.
f.        Lafaz أي (kapan saja), seperti :أيــامـا تـدعوا فـله الأسمــاء الحســنى  
g.      Lafaz yang berbnetuk ta’rif idhafah (isim ma’rifah dengan cara idhafah, seperti :
3.      Pengertian Khash
الخاص هو ما لا يتنـاول دفـعة شيـئين فـصاعــدا من غير حصــر         
Khash adalah sesuatu yang tidak mencapai sekaligus dua atau lebih tanpa batas.
Takhsish adalah mengeluarkan sebagian apa-apa yang termasuk dalam yang umum itu menurut ukuran ketika tidak terdapat mukhashish.
4.      Pembagian Mukhassish (dalil yang mengkhususkan)
a.      Mukhashish muttashil
Mukhashish muttashil adalah makna suatu dalil yang berhubungan erat (bergantung) pada kalimat sebelumnya.
Mukhashish muttashil dibagi menjadi 5 (lima), yaitu :
1)      Pengecualian (istinsa’)
إن الإنسان لفي خسر إلاالذين آمنوا وعملوا الصالحات .....
2)      Syarat
وبعولتهن أحق بردهن فى ذلك إن أرادوا إصلاحا ......
3)      Sifat
ومن قتل مؤمنا خطئا فتحرير رقبة مؤمنة ......

4)      Kesudahan
..... ولا تقربوهن حتى يطهـرن .....

5)      Sebagai ganti keseluruhan
ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيـلا .....
b.      Mukhashish munfashil
Mukhashish munfasil adalah dalil (makna dalil) yang umum dengan dalil (makna dalil) yang mengkhususkannya masing-masing berdiri sendiri (terpisah).
Mukhashish munfasil ada 4 (empat) macam, yaitu :
1)   Kitab ditakhsish dengan Kitab
     Dalil umum;
والمطلقات يتربصن بأنفسهن ثلاثة قروء ....
     Ditakhsish dengan dalil khusus;
وأولات الأحمال أجلهن أن يضعن حملـهن ....
2)   Kitab ditakhsish dengan sunnah
     Dalil umum;
يوصيكم الله فى أولادكم للذكر مثل حظ الأنثيين ...
     Ditakhsish dengan dalil khusus;
لايرث المسلم الكافر ولا الكافر المسـلم








3)   Sunnah ditakhsish dengan Kitab
     Dalil umum;
لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضـأ
     Ditakhsish dengan dalil khusus;
وإن كنتم مرضى أو على سفر أو جاء أحد منكم من الغائط أو لامستم النساء فلم تجدوا ماء فتيمموا     
صعيدا طيـبـا ......
4)   Sunnah ditakhsish dengan sunnah
     Dalil umum;
فيما سقت السمـاء العشـر
     Ditakhsish dengan dalil khusus;
ليس فيما دون خمسـة أوسق صدقـة
  1. MUTHLAQ DAN MUQAYYAD
1.      Pengertian Muthlaq dan Muqayyad
Muthlaq adalah suatu lafal tertentu yang tidak terikat oleh batasan lafal yang mengurangi keumumannya.
Contoh :   فتحرير رقبة  lafal raqabah tersebut adalah mutlak.
Muqayyad adalah suatu lafal tertentu yang dibatasi oleh batasan lafal lain yang mengurangi keumumannya.
Contoh :   فتحرير رقبة مؤمنة  lafal raqabah pada ayat tersebut adalah muqayyad karena dibatasi oleh lafal mukminah.
2.      Hukum lafal Muthlaq dan Muqayyad
Selama tidak ada dalil yang membatasinya, nash mutlak harus dipegang sesuai dengan kemutlakannya, demikian sebaliknya nash muqayyad harus dipegang sesuai dengan kemuqayyadannya.
Jika dalam suatu nash, khitab bersifat mutlak namun pada nash lain bersifat muqayyad, maka menurut para ulama ada beberapa kemungkinan;
a.      Jika persoalan dan hokum dalam nash itu sama, serta keadaan mutlak dan muqayyad terdapat pada hokum, maka harus berpegang pada yang muqayyad.
b.      Jika persoalan dan hokum kedua nash itu sama serta keadaaan mutlak dan muqayyad terdapat pada sebab hokum, maka harus berpegang pada yang muqayyad.
c.       Jika persoalannya berbeda dan hukumnya sama, maka menurut jumhur ulama Syafi’iyyah wajib berpegang pada muqayyad.
d.     Jika persoalan sama dan hokum berbeda, maka menurut Jumhur Ulama Syafi’iyyah dan Hanafiyah harus berpegang kepada muqayyad. Sementara menurut Ulama Malikiyah dan Hanabilah harus berpegang pada masing-masing lafal tersebut.

  1. MANTHUQ DAN MAFHUM
1.      Pengertian Manthuq dan Mafhum
المنطوق هو ما دل عليه اللفـظ فى محل النـطق            
“Manthuq adalah Apa yang ditunjukkan oleh lafaz sama maksudnya dengan apa yang diucapkan.”
المفـهوم هو ما دل علـيه اللـفظ لا فى محــل النـطـق       
“Mafhum adalah apa yang ditunjukkan oleh lafaz tidak sama maksudnya dengan apa yang diucapkan.”





2.      Macam-macam Manthuq
    1. Manthuq nas, yaitu lafaz yang diucapkan tidak mungkin ditakwilkan dengan makna lain.
    2. Manthuq zihar, yaitu lafaz yang memungkin dapat ditakwilkan kepada makna lainnya.
3.      Macam-macam Mafhum
a.      Mafhum muwafaqah, yaitu hokum yang tersirat sama dengan yang tersurat, seperti; keharaman minuman keras disamakan dengan keharaman khamr.
Mafhum muwafaqah ada 2 (dua), yaitu;
1)      Fahwal khithab, yaitu hokum tersirat lebih utama daripada hokum tersurat.
Seperti; keharaman memukul orang tua lebih utama daripada keharaman mengatakan “ah” kepada orang tua.
2)      Lahnul khithab, yaitu hokum tersirat sama dengan hokum tersurat.
Seperti; keharaman membakar harta anak yatim sama hukumnya dengan keharaman memakan harta anak yatim.
b.      Mafhum mukhalafah, yaitu yang tersirat berlainan hukumnya dengan yang tersurat, baik dalam menetapkan maupun meniadakan hokum.
Mafhum mukhalafah terdiri dari;
1)      Mafhum sifat
2)      Mafhum syarat
3)      Mafhum ghayah
4)      Mafhum hasyr
5)      Mafhum laqab
4.      Berhujjah dengan Mafhum
Jumhur ulama membolehkan berhujjah dengan mafhum mukhalafah dengan syarat;
a.      Tidak bertentangan dengan dalil yang lebih kuat.
b.      Yang tersurat tidak sebagai penguat keadaan
c.       Yang tersurat bukan sesuatu yang lumrah terjadi.

  1. MUJMAL DAN MUBAYYAN
1.      Pengertian Mujmal dan Mubayyan
المجمل هو اللفظ الذى لا يدل بصيـغته على المـــراد    
“Mujmal adalah lafaz yang sighatnya tidak menunjukkan apa yang dimaksud.”
المبـين هو اللـفظ الـذى يـدل بصيـغتـه على المــــراد    
“Mubayyan adalah lafaz yang sighatnya jelas menunjukkan apa yang dimaksud.”
2.      Tingkatan Bayan
a.      Bayan dengan kata-kata “  بيان بالقول
Seperti;فصيام ثلاثة أيام فى الحج وسبعة إذا رجعتم  تلك عـشرة كامــلة
b.      Bayan dengan perbuatan “  بيان بالفـعـل
Seperti;صـلوا كما رأيتمـــوني أصــلي  








c.       Bayan dengan isyarat “  بيان بالإشــارة
Seperti;إن هـذين حــرام على ذكــور أمــتي      
d.     Bayan dengan meninggalkan “  بيان بـالتـرك
Seperti;كان آخر الأمرين منه صلى الله عليه وسلم عدم الوضوء مما مست النـار  
e.      Bayan dengan diam setelah ada pertanyaan “  بيان بالسكوت بعد السـؤال
Seperti;قـد أنـزل فيك وفى صاحبـك قـرآن ولاعـن بينــهمـا   

  1. MURADIF DAN MUSYTARAK
1.      Pengertian Muradif dan Musytarak
Muradif adalah : اللفظ المتعدد للمعنى الواحد
“ Beberapa lafaz yang menunjukkan satu arti “
Contohnya; lafaz “ الأسد“ dan lafaz “ الليث“ yang berarti singa.
Musytarak adalah : اللفظ الموضوع لحقيقتين مختلفين أو أكثر
“ Satu lafaz yang menunjukkan dua arti atau lebih “
Contoh; lafaz “ القرء“ bisa berarti haid dan suci; lafaz “ الجون“ bisa berarti hitam dan putih.
G.    ZAHIR DAN TAKWIL
Zahir adalah suatu lafaz yang jelas-jelas menunjukkan kepada suatu arti yang sebenarnya tanpa memerlukan faktor lain di luar lafaz tersebut.
Contohnya; وأحل الله البيع وحـرم الربا  
Ayat tersebut secara zahir jelas menunjukkan akan halalnya jual beli dan haramnya berbuat riba.
Takwil adalah mengalihkan lafaz dari makna zahirnya kepada makna yang memungkinkan baginya berdasarkan dalil baik berupa nas, ijma maupun qiyas.
Contohnya;  lafaz “ يـد“ makna zahirnya adalah tangan, namun dapat dimungkinkan berarti kekuasaan.
Syarat-syarat Takwil
    1. Takwil harus berdasarkan dalil syara’, baik berupa nas, ijma maupun qiyas
    2. Jika dalil tersebut berupa qiyas, maka qiyas tersebut harus qiyas jail dan bukan qiyas khafi
    3. Takwil harus sesuai dengan penggunaan bahasa dan kebiasaan syari’at.
H.    NASIKH DAN MANSUKH
Nasakh adalah : إبطال العمل بالحكم الشرعي بدليل متراخ عنه
“membatalkan pengamalan suatu hukum syara’ dengan dalil yang dating kemudian”




Yang membatalkan disebut Nasikh dan yang dibatalkan hukumnya disebut Mansukh.
Contohnya;
أن النبي صلى الله عليه وسلم قام يستقبل بيت المقدس في الصلاة ستـة عشر شهرا ثم نسخ ذلك بطلب التـوجه إلى الكعـبـة                                                                                         
“Sesungguhnya Nabi saw berdiri menghadap ke Baitul Maqdis dalam shalat selama enam belas bulan, kemudian dinasakh dengan adanya tuntutan menghadap ke Ka’bah”.
Syarat-syarat Nasakh :
1.      Yang dinasakh adalah bukan hukum syara’ yang diwajibkan karena zatnya, seperti iman, dan bukan hukum syara’ yang dilarang karena zatnya, seperti kufur.
2.      Hukum yang dimansukh harus dating lebih dahulu daripada nasikh, demikian juga nasikh harus dating kemudian daripada mansukh.
3.      Hukum yang mansukh tidak dibatasi oleh waktu tertentu.


































BAB IX
USHUL DIQIH DAN SEJARAH PERKEMBANGANNYA

A.    Pengertian Ushul Fiqh
Ushul Fiqh adalah kaidah-kaidah kulli (umum) yang digunakan untuk mengistinbathkan hukum syara’ melalui dalil-dalil yang terperinci.
B.     Objek Kajian Ushul Fiqh
Objek kajian Ushul Fiqh adalah dalil-dalil syara’ yang masih bersifat kulli (umum).
C.    Tujuan Mempelajari Ushul Fiqh
Tujuan mempelajari Ushul Fiqh adalah untuk mengetahui kaidah-kaidah yang bersifat kulli (umum) dan teori-teori yang terkait dengannya untuk diterapkan pada dalil-dalil tafshili (terperinci) sehingga dapat diistinbathkan hukum syara’ yang ditunjukkannya.

D.    Perbedaan antara Ushul Fiqh dan Fikih
Ushul Fiqh adalah ilmu yang membicarakan tentang kaidah-kaidah umum yang digunakan dalam mengistinbathkan hukum syara’ dengan dalil yang rinci, dan objeknya kajiannya adalah kaidah-kaidah kulli.
Sedangkan Fikih adalah hukum-hukum syara’ dari hasil ijtihad para ulama fuqaha dengan menggunakan metode istinbath hukum, dan objek kajiannya adalah penerapan kaidah-kaidah yang umum tersebut terhadap ayat-ayat al-Qur’an dan hadis Nabi saw.
E.     Sejarah dan Perkembangan Ushul Fiqh
Ushul Fiqh sebagai metode istinbath hukum dan sebagai salah satu bidang ilmu, baru tersusun pada abad ke-2 Hijriah. Namun dalam prakteknya, para fuqaha mengakui bahwa Ushul Fiqh muncul berbarengan dengan lahirnya Fikih yang perumusannya dilakukan pada periode sahabat. Diantara para sahabat yang memiliki kemampuan dan sangat menguasai Ushul Fiqh serta menggunakannya dalam metode istinbath hukum adalah Umar bin Khaththab, Ibnu Mas’ud dan Ali bin Abi Thalib.
Pada periode Tabi’in (abad I dan II H), penggunaan Ushul Fiqh sebagai metode istinbath hukum semakin menampakkan eksistensinya seiring dengan semakin luasnya wilayah Islam yang berimplikasi pada munculnya banyak permasalahan baru yang membutuhkan jawabannya. Diantara tabi’in yang memiliki kemampuan berijtihad dengan menggunakan metode istinbath hukum (ushul fiqh) adalah Said ibn al-Musayyab (15 H – 94 H) di Madinah, Al-Qamah ibn Qays (w. 62 H) dan Ibrahim al-Nakha’iy (w. 96 H) di Irak.
Pada abad ke-2 dan ke-3 Hijriah, peranan Ushul Fiqh sebagai metode istinbath dalam berijtihad semakin eksis. Perkembangan Ushul Fiqh sebagai ilmu pengetahuan mulai berlangsung pada masa Khalifah Harun al-Rasyid (145 H – 193 H) dan Khalifah al-Ma’mun (170 H – 218 H) yang  ditandai dengan lahirnya tokoh Ushul Fiqh yang bernama Muhammad bin Idris al-Syafi’iy (pendiri Mazhab Syafi’iy 150 H – 204 H), beliau berhasil menyusun untuk pertama kalinya dalam sebuah buku yang berjudul “al-Kitab” dan kemudian lebih dikenal dengan nama “al-Risalah” (sepucuk surat). Kitab “al-Risalah” ini kemudian menjadi rujukan utama bagi para ulama fuqaha yang muncul pada abad-abad berikutnya.






F.     Aliran-aliran Ushul Fiqh
Dalam sejarah perkembangannya, terdapat 3 (tiga) aliran Ushul Fiqh, yaitu;
1.      Aliran Syafi’iyah (aliran Mutakallimin – ahli kalam). Tokoh pertamanya adalah Imam Syafi’iy. Aliran ini dikenal juga dengan aliran mutakallimin karena dalam metode pembahasannya didasarkan pada nazari, falsafah, mantiq dan tidak terikat pada mazhab tertentu, selain itu juga karena kebanyakan dari mereka adalah para ulama ahli kalam.
Dalam menyusun Ushul Fiqh, aliran ini menetapkan kaidah-kaidah dengan dukungan alasan yang kuat baik dalil naqli (al-Qur’an dan sunnah) maupun dalil akli (akal pikiran), dan tidak terikat pada hukum furu’.
Kitab-kitab ushul fiqh populer yang disusun mengikuti aliran Syafi’iyah ini antara lain;
a.      Al-Mu’tamad karya Abi Husain Muhammad bin Ali al-Bisri al-Mu’tazili (w. 463 H)
b.      Al-Burhan fi Ushul al-Fiqh karya Abi al-Ma’aly Abdul Malik bin Abdillah al-Juwaini al-Naisaburi al-Syafi’iy (w. 487 H)
c.       Al-Mustashfa min ‘Ilmi Ushul karya Imam Abi Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali al-Syafi’iy (w. 505 H)
d.     Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam karya Abu Hasan Ali bin Abi Ali, dikenal dengan nama Saifuddin al-AMidi al-Syafi’iy (w. 631 H).
Aliran ini banyak dipakai oleh kalangan Syafi’iyah dan Malikiyah.
2.       Aliran Hanafiyah
Aliran ini banyak memperoleh dukungan dari Mazhab Hanafi. Dalam menyusun Ushul Fiqh-nya lebih banyak mendasarkan pada masalah furu’iyah sebagai ciri khasnya dan untuk memperkuat mazhabnya. Oleh sebab itu, semua kaidah-kaidah ushul fiqh yang disusunnya dapat diterapkan karena sebelumnya terlebih dahulu disesuaikan dengan hukum furu’ yang terdapat dalam mazhab Hanafi.
Kitab-kitab Ushul Fiqh yang disusun berdasarkan aliran Hanafiyah antara lain;
a.      Ushul karya Abi al-Hasan al-Karkhi (w.340 H)
b.      Ushul al-Jashshash karya Abi Bakar Ahmad Ali al-Jashshash (w. 370 H)
c.       Ta’sis al-Nazhar karya Abi Zaid al-Dabbusi (w. 430 H)
d.     Tahmid al-Fushul fi al-Wushul karya Syamsu al-Aimah Muhammad bin Ahmad al-Sarakhsi (w. 483 H)
e.      Al-Manar karya Hafiz al-Din al-Nasafi )w. 790 H)
3.       Aliran Muta’akhirin
Aliran ini merupakan hasil gabungan dari aliran Syafi’iyah dan aliran Hanafiyah. Oleh karena itu dalam menyusun ushul fiqhnya, mereka hanya melakukan tahqiq terhadap kaidah-kaidah ushuliyah yang telah dirumuskan oleh aliran Syafi’iyah dan Hanafiyah, kemudian meletakkan dalil-dalil dan argumentasi untuk mendukung rumusannya serta menerapkannya pada furu’ fiqhiyah. Aliran ini muncul setelah aliran Syafi’iyah dan Hanafiyah.
Kitab-kitab ushul fiqh yang disusun berdasarkan aliran muta’akhirin antara lain;
a.      Jam’u al-Jawami’ karya Tajuddin Abdul Wahhab bin Ali as-Subki as-Syafi’iy (w. 771 H)







b.      At-Tahrir karya Kamal bin Hamam Kamaluddin Muhammad bin Abdul Wahid al-Hanafi (w. 861 H)
c.       Irsyadul Fuhul ila Tahqiqil Haq min Ilmil Ushul karya Muhammad bin Ali bin Muhammad as-Syaukani (w. 1255 H)
d.     Ushul al-Fiqh karya Muhammad Khudhari Beik (w. 1345 H)
e.      Ilmu Ushul al-Fiqh karya Abdul Wahhab al-Khallaf (w. 1955 M)
f.        Ushul al-Fiqh karya Muhammad Abu Zahrah (w. 1974 M)

















































BAB X
HUKUM WARIS DALAM ISLAM

B.     DEFINISI
1.      Pengertian
Ilmu waris adalah ilmu yang mempelajari tentang ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan orang-orang yang berhak menerima harta warisan, orang-orang yang tidak berhak menerima harta warisan, bagian-bagian yang diterima oleh ahli waris, serta tata cara pembagian harta warisan.
2.      Hukum Mempelajari dan Mengajarkan
Jumhur ulama sepakat bahwa mempelajari dan mengajarkan ilmu waris hukumnya adalah fardhu kifayah
3.      Sebab-sebab Menerima Harta Warisan
a.      Hubungan Perkawinan (Mushaharah)
b.      Hubungan Nasab (Kekerabatan/al-Qarabah)
c.       Al-Wala (Memerdekakan budak)
4.      Sebab-sebab Terhalang Menerima Harta Warisan
a.      Pembunuhan.
b.      Perbedaan Agama
c.       Perbudakan.
5.      Hak-hak Yang Harus Ditunaikan Sebelum pembagian Harta Warisan
a.      Biaya Penyelenggaraan Jenazah
b.      Pelunasan Hutang
c.       Pelaksanaan Wasiat
C.     FURUDHUL MUQADDARAH DAN MACAM-MACAM AHLI WARIS
1.      Furudhul Muqaddarah
Yaitu bagian-bagian ahli waris yang besar kecilnya telah ditentukan di dalam Al-Quran, yakni; 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8, dan 2/3
2.      Ahli Waris Nasabiyah
Yaitu ahli waris yang hubungan kekerabatannya dengan al-muwarris dipertalikan melalui hubungan darah.
Mereka adalah : anak laki-laki, anak perempuan, cucu laki-laki pancar laki-laki, cucu perempuan pancar laki-laki, ayah, ibu, kakek, nenek, saudara laki-laki sekandung, saudara perempuan sekandung, saudara laki-laki seayah, saudara perempuan seayah, saudara laki-laki seibu, saudara perempuan seibu, anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, paman sekandung, paman seayah, anak laki-laki dari paman sekandung, dan anak laki-laki dari paman seayah.
3.      Ahli Waris Sababiyah
Yaitu ahli waris yang hubungan kekerabatannya dengan al-muwarris dipertalikan melalui hubungan perkawinan dan memerdekakan budak.
Mereka adalah suami dan istri, serta mu’tiq dan mu’tiqah.
4.      Ahli Waris Ashabul Furudhul Muqaddarah
Yaitu ahli waris yang memperoleh bagian yang telah ditentukan dalam al-Quran.
Mereka adalah :





a.      Anak perempuan (1/2, 2/3, Abg)
b.      Cucu perempuan pancar laki-laki (1/2, 2/3, 1/6, Abg)
c.       Ibu (1/3, 1/6)
d.     Ayah (Ashabah, 1/6)
e.      Nenek (1/6)
f.        Kakek (1/6)
g.      Saudara perempuan sekandung (1/2, 2/3, Abg, Amg)
h.      Saudara perempuan seayah (1/2, 2/3, 1/6, Abg, Amg)
i.        Saudara laki-laki/perempuan seibu (1/6, 1/3)
j.        Suami (1/2. 1/4)
k.      Istri (1/4, 1/8)
5.      Ahli Waris Ashabul Ashabah
Yaitu ahli waris yang memperoleh bagian sisa.
Mereka adalah :
a.      Anak laki-laki
b.      Cucu laki-laki pancar laki-laki
c.       Ayah
d.     Saudara laki-laki sekandung
e.      Saudara laki-laki seayah
f.        Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
g.      Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
h.      Paman sekandung
i.        Paman seayah
j.        Anak laki-laki dari paman sekandung
k.      Anak laki-laki dari paman seayah
6.      Macam-macam Ashabah
a.      Ashabah bi nafsih, yaitu ahli waris laki-laki yang karena kedudukan dirinya sendiri tanpa pengaruh orang lain memperoleh bagian sisa. Seperti anak laki-laki dan cucu laki-laki pancar laki-laki.
b.      Ashabah bil ghair, yaitu ahli waris perempuan yang memperoleh bagian sisa karena adanya ahli waris laki-laki yang setingkat dengannya yang memperoleh bagian sisa.
Seperti; anak perempuan jika bersama anak laki-laki.
c.       Ashabah ma’al ghair, yaitu ahli waris perempuan yang memperoleh bagian sisa karena adanya ahli waris perempuan lain yang tidak setingkat dengannya yang memperoleh bagian tertentu.
Seperti; saudara perempuan sekandung jika bersama dengan anak perempuan.
7.      Ahli Waris Zawil Arham
Yaitu seluruh kerabat yang tidak memperoleh bagian furudhul muqaddarah dan bagian ashabah.
Seperti; cucu laki-laki/perempuan dari anak perempuan.
8.      Hijab, Hajib dan Mahjub
Hijab adalah keadaan terkuranginya bagian seseorang atau terhalangnya seseorang untuk memperoleh bagian harta warisan dikarenakan ada ahli waris lain yang lebih dekat hubungan kekerabatannya dengan al-muwarris.
Ahli waris yang mengurangi bagian ahli waris lainnya atau menghalangi ahli waris lain dalam penerimaan bagian warisan disebut Hajib, sedangkan ahli waris yang terkurangi bagiannya atau terhalangi dalam penerimaan bagian warisan disebut Mahjub.




Terdapat 2 (dua) macam Hajib, yaitu; Hajib Nuqshon dan Hajib Hirman.
Hajib Nuqshon adalah penghalang yang dapat mengurangi bagian yang seharusnya diterima oleh ahli waris. Seperti; suami yang semula memperoleh ½ bagian berkurang menjadi ¼ bagian jika ada anak atau cucu.
Hajib Hirman adalah penghalang yang menyebabkan ahli waris tidak memperoleh bagian warisan. Seperti; cucu laki-laki pancar laki-laki tidak memproleh bagian warisan selama ada anak laki-laki.   
D.    CARA PERHITUNGAN PEMBAGIAN WARISAN
1.      Masalah ‘Adilah
‘Adilah berarti sesuai, maksudnya adanya kesesuaian antara harta warisan yang akan dibagikan dengan total jumlah bagian yang diterima oleh ahli waris.
2.      Masalah ‘Aul
‘Aul berarti bertambah atau berlebih, maksudnya total jumlah bagian yang diterima oleh ahli waris melebihi jumlah harta warisan yang akan dibagikan, sehingga terjadi kekurangan harta warisan.
3.      Masalah Radd
Radd berarti mengembalikan, yaitu mengembalikan sisa harta warisan kepada ahli waris yang berhak menerimanya. Maksudnya adalah jumlah harta warisan yang disediakan lebih besar dari total jumlah bagian yang diterima oleh ahli waris, sehingga terjadi kelebihan harta warisan.
4.      Masalah Gharawain
Gharawain berasal dari kata “gharr” yang bermakna menipu, maksudnya dalam ilmu waris adalah telah terjadi penipuan terhadap bagian yang diterima oleh ibu, dimana ibu jika tidak ada anak atau cucu berhak memperoleh bagian 1/3, namun kenyataannya pada masalah ini ibu hanya memperoleh bagian ¼ dan bahkan hanya memperoleh 1/6 bagian saja. Masalah ini terjadi apabila ahli warisnya terdiri dari; suami, ibu dan ayah atau istri, ibu dan ayah.

























Tidak ada komentar:

Posting Komentar